
Jombang, 2 November 2023 - Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pusat Wawasan Pendidikan (PWK) Kabupaten Jombang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 1 November 2023 di Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin, SH., MH., Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Muhaimin, Mita Arina Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang, Arfan Kabid Iwasbang Bakesbangpol, Imam Bagian Hukum Setdakab Jombang, dan beberapa staf pemkab jombang lainnya.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, terdapat beberapa perubahan yang disepakati, yaitu:
- Bentuk kegiatan PWK Pasal 6 huruf ayat 2 dan ayat 3 dihapus karena akan mempersulit implementasi Perda.
- Bab IV Materi Muatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan pasal 9 ayat 2 huruf e nomor angka 1 sejarah perjuangan kaum santri/resolusi jihad diganti dengan sejarah perjuangan.
- Bab IV Materi Muatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan pasal Pasal 10 ayat 1 PWK diselenggarakan selama 10 jam pelajaran dengan jumlah satu jam pelajaran sama dengan 45 menit dalam waktu 3 hari.
- Bab VI tentang kerjasama pasal 18 huruf d yang berbunyi pendanaan kegiatan PWK dihapus karena sudah tercantum di bab berikutnya.
- Bab VII tentang partisipasi masyarakat 19 ayat 2 diperpendek hingga menjadi Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan PWK. Sedangkan kalimat sebagaimana pada pasal 19 ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan penilaian kriteria meliputi abcd dihapus.
- Bab X tentang pendanaan pasal 23 huruf b yang berbunyi anggaran pendapatan dan belanja desa dihapus.
Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin, SH., MH., menjelaskan bahwa tujuan dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Perda PWK ini adalah agar implementasi dari Perda ini dapat dilaksanakan. Beliau juga menyampaikan bahwa perubahan yang disepakati ini bertujuan untuk memperjelas dan mempermudah pelaksanaan Perda PWK.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa beliau berharap agar anggaran untuk pelaksanaan Perda PWK dapat turut dibantu oleh desa agar cakupannya lebih luas.
Dengan adanya perubahan yang disepakati ini, diharapkan Perda PWK Kabupaten Jombang dapat segera disahkan dan dilaksanakan. (Arfan/Kabid Iwasbang)