Jombang, 2 Juli 2024 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan sosialisasi mengenai tata cara pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Pokir 2024. Acara ini berlangsung di ruang rapat Bakesbangpol Jombang dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari organisasi penerima dana hibah.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Jombang, Drs. Anwar, M.KP, yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi para penerima hibah dalam menyusun LPJ. "Transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang sangat penting dalam pengelolaan dana hibah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para penerima hibah dapat memahami dengan baik tata cara pembuatan LPJ sehingga tidak ada kendala dalam pelaporan di kemudian hari," ujar Drs. Anwar, M.KP.

Tata cara pembuatan LPJ dijelaskan secara rinci oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Ashari, S.KM., M.KP. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam pembuatan LPJ, seperti format dan struktur laporan, bukti-bukti pendukung yang diperlukan, serta batas waktu pengumpulan laporan. Selain itu, peserta juga diberikan contoh-contoh laporan yang telah memenuhi standar untuk dijadikan referensi.

Acara ini mendapat respon positif dari para peserta. Salah satu perwakilan dari organisasi penerima dana hibah menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat. "Kami sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Informasi yang diberikan sangat jelas dan detail, sehingga kami lebih memahami apa yang harus kami lakukan dalam membuat LPJ," ujarnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh penerima dana hibah di Kabupaten Jombang dapat menyusun LPJ dengan baik dan tepat waktu, sehingga penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.