Jombang, 1 Oktober 2024 – Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Jombang. Operasi yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk pihak Imigrasi, kepolisian, TNI, Bakesbangpol, dan instansi terkait lainnya. Tim menyusuri sejumlah lokasi yang diketahui menjadi tempat tinggal maupun aktivitas WNA, seperti penginapan, perusahaan, hingga pusat pendidikan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan legalitas dokumen, izin tinggal, serta kegiatan yang dilakukan WNA di Jombang.

Kepala Bakesbangpol Jombang, Drs. Anwar, M.KP. menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian di wilayah Jombang. "Kami bersama tim gabungan rutin melakukan operasi semacam ini guna menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan WNA yang tinggal atau beraktivitas di sini mematuhi hukum yang berlaku," ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, beberapa WNA ditemukan memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan, namun terdapat juga temuan beberapa pelanggaran administrasi yang saat ini masih dalam proses penyelesaian. Kepala Kantor Imigrasi, [Nama], menambahkan bahwa tim akan terus mengintensifkan operasi semacam ini untuk mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut.
Operasi Gabungan TIMPORA ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing, sekaligus menjamin keamanan dan stabilitas di Kabupaten Jombang.