Dikutip dari situs web Setkab, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN punya asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). Para ASN juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional.

Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Redaksi yang digunakan adalah memposting alias mengunggah.

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

  • Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
  • Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
  • Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik.

Hal tersebut melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye."

Berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021, pihak yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Ada beberapa jenis hukuman yang bisa diberikan, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.